Sabtu, 26 Oktober 2013
#SAVE BELITONG - 10.000i Massa Aksi 17 Oct 2012 Di Halaman Pemkab Belitong
SAVE BELITONG KEEP IT BLUE
Pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Bumi Hero Perkasa (SK No.067/REV.IUP-E/DPE/2011) JELAS menyalahi RTRW Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Perda RTRW No. 18 Tahun 2005 yang menyebutkan penggunaan ruang di Kawasan Kecamatan Sijuk yang merupakan Peruntukan Wilayah pengembangan kawasan Pariwisata dan Kecamatan Mambalong sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan, kegiatan budidaya perikanan, penataan lingkungan perumahan, kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata serta kegiatan industri dengan prioritas untuk industri agro dan industri kelautan. Terlebih, dalam pemberian izin, masyarakat Belitong tidak dilibatkan dalam perumusan AMDAL. Padahal, mereka yang akan terkena dampak limbah tambangnya.
Massa long march dari Lapangan Keramik menuju kantor Bupati Belitung |
10.000 massa menduduki kantor Bupati Belitung |
1. Mendesak Bupati dan BLHD Kabupeten Belitung Menghentikan Sekarang juga seluruh proses AMDAL PT. Bumi Hero Perkasa.
2. Mendesak Bupati Kabupaten Belitung agar mencabut semua perizinan tambang laut di wilayah perairan Belitung, serta menghentikan semua proses pemberian izn-izin tambang laut yang diajukan oleh perusahaan pertambangan.
3. Mendesak Pemerintah agar tidak menjadikan perairan laut belitong menjadi WP/ Wilayah Pertambangan Laut.
Tanjung Pandan, 17 Oktober 2012
Koalisi Rakyat Belitong
(WALHI Kepulauan Bangka Belitung, B-Care, Masyarakat Pesisir Utara Belitung, FKMSB, Persatuan Nelayan Membalong, Forum Kerukunan Masyarakat Air Kelik, L2PB, Lembaga Adat Belitung, Persatuan Kedukunan Belitong, Mahasiswa AMB dan Gabungan Pecinta Alam Belitong)
Langganan:
Postingan (Atom)